Eksekutor Penembakan Yang Menewaska Dua Petani Aceh Besar di Tangkap

Taufan Mustafa
Eksekutor Penembakan Yang Menewaska Dua Petani Aceh Besar di Tangkap. (Foto : Taufan Mustafa-iNews TV).

BANDA ACEH, iNews.id - Satu orang eksekutor penembakan yang menewaskan dua petani di Aceh Besar di tangkap, tersangka sempat bersembunyi di Kabupaten Bireuen dari tersangka polisi mengamankan satu unit handphone namun senjata laras panjang yang di gunakan jenis M16 masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh pada kamis 16 juni lalu telah berhasil menangkap eksekutor Berinisial FR Alias SC Penembak terhadap dua orang petani yang tewas diberondong pelaku saat pulang dari kebunnya di kawasan Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar pada bulan lalu.

Dari terduga eksekutor polisi hanya mengamankan barang bukti berupa satu unit hp sementara senjata api laras panjang jenis m 16 yang digunakan pelaku masih belum ditemukan karena pengakuan pelaku senjata setelah melakukan aksi penembakan disimpan disekitar lokasi kejadian.

Kepada penyidik eksekutor mengaku memperoleh senjata api laras panjang jenis M 16 yang digunakan untuk menembak dua petani saat pulang dari kebun tersebut merupakan pemberian dari AB alis TW tersangka otak pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.

Untuk menghabisi nyawa kedua petani yaitu ridwan dan maimun warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar terduga eksekutor mengaku dibayar upah oleh otak pelaku inisial tw sebesar Rp10 juta dan dijanjikan pekerjaan.

Kombes Pol Winardy Kabid Humas Polda Aceh mengatakan keterangan para tersangka masih berubah ubah sehingga saat ini polisi masih terus mencari keberadaan senjata laras panjang jenis M16 yang di gunakan dari pengakuan eksekutor.

Senjata tersebut di berikan oleh otak pelaku dan dijanjikan upah hingga pekerjaan.

Atas perbuatannya ketujuh pelaku yaitu M/ DW/ RZ/ ZD/ MY/ TW/ DAN FR yang berperan sebagai eksekutor pendamping eksekutor otak pelaku dan pemberi informasi dapat dijerat dengan pasal 338 dan 340 kuhp tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network