ACEH TENGGARA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada Senin (18/7/2022) telah memvonis empat terdakwa korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).
Putusan itu disampaikan majelis hakim pada sidang Senin (18/7/2022) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Adapun dua terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim yakni berinisial KM selaku rekanan atau direktur CV. Beru Dinem dan YP selaku pelaksana proyek.
Sementara dua terdakwa lainnya yang divonis masing-masing satu tahun kurungan penjara yakni AS selaku Kepala Dinas Pertanian Agara saat itu.
Kemudian MH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan bebek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi Senin (18/7/2022), pada saat di konfirmasi melalui via telepon selulernya mengatakan, sidang vonis putusan atas perkara pengadaan bebek tahun 2019 telah selesai hari ini.
"Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Jamil dan didampingi hakim anggota," kata Dedet.
Dalam persidangan itu, Hakim menilai KM terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan bebas.
Demikian juga dengan YP divonis bebas.
Sedangkan, 2 terdakwa lainnya MH divonis satu tahun kurungan penjara, dan dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp. 50 juta.
Dan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.60 juta.
Apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita atau diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Lalu, AS dinyatakan bersalah dan divonis selama 1 tahun penjara dan ia diminta membayar denda sebesar Rp. 50 juta.
Selain itu AS juga dibebankan membayar uang pengganti Rp. 51 juta, jika tak dibayar akan ditambahkan kurungan penjara selama 6 bulan.
Menyikapi putusan vonis Hakim tersebut jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil upaya hukum selanjutnya," kata Dedet.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait