Belum Memiliki Dokumen Resmi Diakui Negara, Ratusan Pasutri Ikut Itsbat Nikah di Bireuen

Musriadi
Belum Memiliki Dokumen Resmi Diakui Negara, Ratusan Pasutri Ikut Itsbat Nikah di Bireuen. (Foto: Musriadi-iNewsTV).

BIREUN, iNews.id - Sebanyak 350 pasangan suami istri alias pasutri mengikuti istbat nikah yang dipusatkan di tiga kecamatan dalam Kabupaten Bireuen, Aceh,para peserta istbat nikah dikhususkan bagi korban konflik dan masyarakat miskin yang belum memiliki dokumen resmi diakui negara, Selasa (23/08/2022).

Itsbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat islam, akan tetapi tidak dicatat oleh kantor urusan agama (kua) atau pegawai pencatat nikah yang berwenang.

Sementara itu, Anwar, Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen mengatakan adapun tujuan pelaksanaan itsbat nikah tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasangan yang telah menikah namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara.

Agar adanya kepastian hukum bagi keluarga dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat juga untuk mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Sasaran kegiatan ini untuk pasangan suami isteri yang telah menikah khususnya bagi korban konflik dan masyarakat miskin namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara di 17 Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.

Jumlah peserta istbat nikah 350 pasangan dengan pembagian lokasi dan jadwal pelaksanaan istbat nikah di tiga wilayah, yakni kantor Camat Jeumpa pada Selasa 23 Agustus 2022 dengan jumlah 113 pasangan berasal dari Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kota Juang, Kecamatan Juli Dan Kecamatan Kuala.

Kemudian wilayah II (barat) di aula serba guna Kecamatan Jeunieb Kamis 25 Agustus 2022 dengan jumlah 120 pasangan berasal dari Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunieb, Kecamatan Peulimbang dan Kecamatan Peudada.

Serta wilayah III (timur) di aula Kantor Camat Peusangan/pada Hari Kamis 01 September 2022 dengan jumlah 117 pasangan berasal dari Kecamatan Jangka, Peusangan, peusangan Selatan, peusangan Siblah Krueng, kuta Blang, makmur Dan Kecamatan Gandapura.

Panitia penyelenggara dari dinas syariat islam, mahkamah syariah, dinas kependudukan dan pencacatan sipil dan kantor kementerian agama republik indonesia kabupaten bireuen beserta jajarannya dari kua juga pegawai kantor camat setempat.

Ia berharap output dari kegiatan INI seluruh pasangan istbat nikah dapat memiliki dokumen administrasi kependudukan yang sah dan diakui negara seperti akta nikah, kartu keluarga (kk), kartu tanda penduduk (KTP) akte kelahiran seluruh anggota keluarga dan kartu indentitas anak (kia), seluruh dokumen bisa diperoleh secara gratis setelah kegiatan selesai.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network