Banding Ditolak, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dibui 12 Tahun dan Denda Rp694 Miliar

Anton Suhartono
Najib Razak (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Federal Malaysia menguatkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak, Selasa (23/8/2022). Dia didakwa beberapa tuduhan korupsi senilai miliaran dolar AS milik 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pengadilan menolak banding pria 69 tahun itu serta permintaan untuk menangguhkan hukuman.

Najib dinyatakan bersalah pada Juli 2020 atas pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang terkait aliran dana sekitar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp148 miliar (kurs saat ini) dari SRC International, unit bekas bagian dari 1MDB.

Dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit atau sekitar Rp694 miliar kepadanya.

Jaksa mengungkap total 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB, lembaga keuangan yang didirikan Najib di tahun pertama jabatannya sebagai PM pada 2009.

Penyelidik mengatakan mereka melacak lebih dari 1 miliar dolar AS uang 1MDB mengalir ke beberapa rekening yang terkait dengan Najib.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network