Sempat DPO, Tersangka Kasus Pembunuhan di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi di Toba - Sumatera Utara

Medi Arjuna
Tersangka pembunuh Togar Ensudin Marbun Warga Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap Polisi. (Foto: Medi Arjuna-iNews.id/MNC).

ACEH TENGGARA, iNews.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) bersama Polsek Semadam, berhasil menangkap Karben (46) tersangka pembunuh Togar Ensudin Marbun warga Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Tersangka diamankan tim gabungan Sat Reskrim Polres Agara di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba - Sumatera Utara (Sumut).

“Tersangka Karben sudah kita tangkap". Kondisi Tersangka sakit dan sedang diobati di RSU Porsea Sumatera Utara dan akan segera dibawa pulang ke Kutacane," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH., didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, SH MH., kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Karben (46).

Karben merupakan tersangka kasus pembunuhan di Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara yang terjadi pada 2 Agustus 2022 pagi.

Pada Selasa (2/8/2022) sekira pukul 06.30 WIB, dimana seorang petani bernama Togar Ensudin Marbun, warga Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, ditemukan tewas di jalan Umum Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network