GAYO LUES, iNewsPortalAceh.id - Lakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pria berinsial DS 34 tahun warga Kuta Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, (ABDYA) diringkus personel Satreskrim Polres Gayo Lues, Rabu (14/09/2022).
Warga Kuta Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, berinisial DS ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Gayo Lues sewaktu mencari pembeli sepeda motor hasil dari kasus penipuannya.
Bahkan dari hasil pengembangan delapan sepeda motor berhasil disita petugas dari tangan tersangka yang merupakan resedivis kasus yang sama.
Dalam aksinya tersangka DS ini bukan saja beroperasi di wilayah Kabupaten Gayo Lues tetapi juga menjalankan aksinya di beberapa Kabupaten tetangga diantaranya Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Tengah dan Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, saat konferensi pers menjelaskan tersangka DS ini diamankan pada 28 Agustus 2022 lalu dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Bahkan modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menjalin hubungan kedekatan dengan para korbannya sehingga mereka percaya dengan bujuk rayu tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka DS dijerat dengan pasal 378 JO pasal 372 JO pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait