Kejari Aceh Singkil Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tipikor DD Ke Pengadilan Tipikor

Suparman Munthe
Kejari Aceh Singkil Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tipikor DD Ke Pengadilan Tipikor. (Foto: iNews / Suparman Munthe).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil lakukan pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa (DD) Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 - 2019 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (21/9/2022).

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen, Budi Febriandi mengatakan pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada hari ini, Rabu 21 September 2022.

"Tersangka dalam perkara dugaan tipikor penyelewengan dana desa tunas harapan tahun 2017 - 2019 ini ialah IP", tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pelimpahan perkara tersangka IP tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan,Sdr. Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H. dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil setelah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap IP terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017-2019 telah dilakukan sejak tanggal 10 Juni 2022", tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh IP melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Akibat perbuatan tersangka dalam pengelolaan belanja APBKam Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 sampai 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp802.893.404,77.- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 094/PKKN/205.2/2022 tanggal 17 Mei 2022", tandasnya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network