ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id - Menanggapi pemberitaan desakan mundur Reje (Kepala Desa) Pantan Reduk oleh sejumlah warganya, ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kabupaten Aceh Tengah, Misriadi angkat bicara, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya, seorang Kepala Desa itu dipilih secara demokrasi oleh warganya, dan mengemban kepercayaan mayoritas warga untuk memimpin desa.
Jika ada beberapa warga yang mendesak nya untuk mundur setelah terpilih, bagaimana dengan warga yang mayoritas masih mempercayakan dia untuk memimpin desa itu.
Ketua APDESI Aceh Tengah yang biasa disapa Adi Bale menambahkan, masyarakat harus tau ada aturan yang mengikat setelah seseorang tersebut terpilih menjadi Reje termasuk diantara nya aturan untuk memberhentikan Reje.
Ada dua aturan yang harus dipedomani untuk memberhentikan Reje Kampung, yaitu Permendagri Nomor 82 tahun 2015 dan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 tahun 2011 tentang Pemerintahan Kampung.
Lebih lanjut Andi Bale menjelaskan, menurut Permendagri Nomor 82 tahun 2015 dalam BAB III tentang Pemberhentian Kepala Desa, pada Pasal 8 menyatakan, Kepala Desa dapat diberhentikan karena a. Berakhir masa jabatannya b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan C. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa d. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa e. Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, pengabungan dua desa atau lebih menjadi desa baru atau penghapusan desa. f. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Selain yang telah di atur dalam Permendagri, pemberhentian Reje juga harus mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 tahun 2011 tentang Pemerintahan Kampung," Ucap Adi Bale.
Terkait ketidakharmonisan antara Reje dan warga yang berujung desakan warga untuk memberhentikan Reje Pantan Reduk dari jabatan nya, sebagai Ketua ABDESI Aceh Tengah berharap agar penyelesaian permasalahan tersebut layaknya mengedepankan musyawarah sesuai kearifan adat masyarakat Gayo, dengan melibatkan seluruh komponen kampung.
"Jika ada permasalahan silahkan di selesaikan secara musyawarah di desa, agar tercipta keharmonisan Pemerintahan Kampung dengan masyarakat. Mari kita kuatkan adat kita Gayo, salah bertegah, benar berpapah." Tutup ketua ABDESI Aceh Tengah, Misriadi.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait