Viral Di Medsos, Empat Pelaku Pemerasan Supir Truk Terpaksa Tidur di Sel Tahanan

Muhammad Alfi
Viral Di Medsos, Empat Pelaku Pemerasan Supir Truk Terpaksa Tidur di Sel Tahanan. (Foto: iNews/ Muhammad Alfi).

LANGSA, iNewsPortalAceh.id - Sempat viral di jejaring media sosial, empat orang pelaku pemalakan supir truk di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kota Langsa, Provinsi Aceh, berhasil di bekuk petugas kepolisian.

Penangkapan empat orang pelaku berinisial RS (23), RH (18), MH (27), dan RB (21) ini sendiri, bermula dari adanya Video Viral di Media Sosial Tiktok yang di unggah akun bernama @Setiabudi00 beberapa waktu lalu.

Berdasarkan adanya Video Viral tersebut, Petugas Sat Reskrim Polres Langsa pun langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz.

Dari penyelidikan yang di lakukan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial RH dari tempat persembunyiannya di Kawasan Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota.

Tidak sampai di situ saja, petugas pun kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan tiga tersangka lain yakni RS, RB, dan MH dari sejumlah lokasi yang berbeda.

"Begitu mendapat laporan adanya dugaan pemerasan terhadap sopir truk, kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga melakukan pemerasan tersebut," Ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Jumat (28/10/2022).

Sementara itu, ke Empat pelaku ini sendiri, di ketahui sudah kerap kali melakukan aksi pemerasan serupa yang di sertai pengancaman terhadap Supir Truk di sejumlah kawasan yang ada di Wilayah Hukum Polres Langsa.

"Dari keterangan para pelaku, mereka sudah 9 kali melakukan pemerasan terhadap supir truk dengan nominal yang bervariatif. Mulai dari 50 sampai 100 ribu rupiah per truk yang melintas," Jelas Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat pelaku kini terpaksa harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Langsa.

Dan keempatnya pun, di ancam dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 9 Tahun Penjara.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network