BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) Melalui Juru Bicara, Riski Maulizar Mendesak Kapolda Aceh untuk segera menuntaskan permasalahan ini dan menahan terduga pelaku pengancaman pembunuhan oleh dua orang oknum pengawas proyek pembangunan pasar milik Pemerintah Daerah Aceh Tengah.
Polisi dalam hal ini harus menjerat pelaku pengancaman terhadap wartawan tersebut dengan pasal 18 ayat 1 Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999, karena kedua orang yang mengancam wartawan itu, telah menghalang-halangi tugas wartawan, dan juga pasal pengancaman dalam KUHP.
Sebagaimana diketahui, Jurnalisa, Wartawan Harian Rakyat Aceh, yang bertugas di Aceh Tengah mendapat ancaman pembunuhan dari dua orang yang merupakan oknum pengawas proyek pembangunan pasar milik pemerintah daerah Aceh Tengah tersebut.
Jurnalisa diancam karena pengawas proyek tersebut diduga tak terima dengan pemberitaan yang dilakukan oleh Jurnalisa terhadap pembangunan pasar yang tak sesuai dengan harapan masyarakat dan spesifikasi teknis.
”Tindakan yang dilakukan oleh dua orang sipil yang mengawasi proyek pembanguna pasar di Aceh Tengah tersebut tidak dapat ditolerir. Polisi harus segara menangkap ke dua orang itu, karena itu merupakan ancaman bagi kebebasan Pers,” tegas Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Rizki Maulizar Kepada awak wartawan.
Rizki mengatakan bahwa, ada orang kuat lain dibelakang kedua orang yang mengancam wartawan Harian Rakyat Aceh tersebut.
Itu bisa dilihat dari pemberitaan yang dilakukan oleh Jurnalisa, di mana proyek pembangunan pasar yang diberitakan oleh Jurnalisi tersebut, dilaksanakan oleh oknum anggota DPRK setempat dengan modus meminjam perusahaan orang lain.
Oleh karena itu, dia mendesak agar Kapolda Aceh juga harus turun tangan, karena melihat Kapolres Aceh Tengah untuk saat ini belum ada tanda-tanda menyelesaikan permasalahan ini dengan mengurai dugaan keterlibatan oknum anggota dewan tersebut dalam pengancaman pembunuhan terhadap wartawan itu.
”Di belakang dua orang sipil yang mengancam membunuh wartawan ini, ada orang kuat lainnya. Sebab yang mengancam hanya pengawas proyek. Orang kuat itu juga harus diusut dan di jerat dengan pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan pasal 368 KUHP,” imbuhnya.
Dalam pada itu disebutkan bahwa, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan wartawan, ada mekanisme yang dapat ditempuh yaitu dengan memberikan hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Bukan dengan melakukan pengancaman.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait