SIMALUNGUN, iNewsPortalAceh.id - Pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) tega menggelapkan dan umrah dan tabungan siswa PAUD. Kerugian sejumlah korban bahkan mencapai Rp4 miliar.
Kapolres Simalungun, AKPB Ronald Sipayung mengatakan, keduanya berinisial YA dan istrinya MS warga Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Kedua tersangka ini rupanya melakukan tiga modus penipuan.
Pertama pelaku menawarkan lelang barang dan jasa di perusahaan pemerintah. Kemudian menggelapkan dana sekolah PAUD tempat MS mengajar.
"Ada tiga modus yang dilakukan pertama menawarkan investasi pengadaan barang di salah satu perusahaan milik pemerintah," kata Ronald, Jumat (11/11/2022).
Terakhir menggelapkan dana umrah. Korban itu menyetor ke usaha travel milik pelaku bernama Grand Shafa Nauli atau GSN sejak 2019 lalu.
"Kemudian modus yang kedua yakni pelaku menggelapkan dana dari siswa PAUD dan ketiga pelaku menawarkan jasa umrah tapi pada kenyataannya setelah uang disetor sampai saat ini tidak diberangkatkan," ucapnya.
Korban dari ulah keduanya diperkirakan mencapai 100 orang. Sementara kerugian mencapai Rp4 miliar.
"Kerugian dari 100 orang warga kurang lebih dengan jumlah sebesar Rp4 miliar,"katanya.
Diketahui, keduanya sempat kabur ke Provinsi Riau. Akibat perbuatannya kedua pasangan suami istri ini dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di : https://sumut.inews.id/berita/tega-pasutri-simalungun-gelapkan-dana-umrah-hingga-tabungan-siswa-paud-capai-rp4-miliar/all.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait