PALI, iNewsPortalAceh.id - Polres PALI di Sumsel menangkap oknum kepala desa dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD. Total kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Oknum kepala desa itu yakni Alek Setiawan, Kepala Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Alex ditangkap saat melintas di Jalan Sebane Simpang PT EPI.
Kapolres PALI AKPB Eprannedy mengatakan, dari hasil penyelidikan tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp500 juta yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa 2021.
Total dana desa yang diterima Desa Purun Timur Rp920 juta dan alokasi dana desa Rp1,1 miliar lebih.
"Meskipun proses panjang, akhirnya ditetapkan Kepala Desa Purun Timur menjadi tersangka. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat," ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun kurungan penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait