ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Pemerintah telah menetapkan alokasi penggunaan dana desa pada tahun 2022 pasa berbagai bidang, salah satunya pada program ketahanan pangan di desa.
Regulasi terkait Ketahanan Pangan di Desa itu salah satunya seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Peraturan itu menyebut bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.
Merujuk pada regulasi yang ada, Pemerintah Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil menjalankan program ketahanan pangan itu dengan membagikan bibit ikan lele kepada warga yang telah memiliki kolam, Selasa (27/12/2022).
Tujuannya, bibit ikan lele yang telah dibagikan itu dapat berkembang dan membantu ekonomi warga desa tersebut.
Kepala Desa Tulaan, Juman, mengatakan pada tahap awal ini, setidaknya Pemerintah Desa membagikan sebanyak 10.000 bibit ikan lele kepada warga.
"Iya, tahap awal ini kita telah membagikan sebanyak 10 ribu bibit ikan lele kepada warga di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil", kata Juman.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa ada beberapa warga desa itu yang telah memiliki kolam masing - masing, sehingga program pembagian bibit lele ini kita lakukan.
"Jadi dengan adanya pembagian bibit ikan lele ini langsung menyentuh kepada masyarakat kita", tambahnya.
Ia berharap dengan adanya pembagian bibit ikan lele pada warga itu nantinya dapat dikembangkan dan dapat meningkatkan ekonomi warga di desa tulaan itu.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait