Pasangan Bukan Mahram di Aceh Singkil Dieksekusi Cambuk

Tim iNews.id
Terpidana laki-laki dan perempuan bukan mahram menjalani eksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Singkil karena terbukti ikhtilat. (Foto: Jufri Tonapa)

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Terpidana laki-laki dan perempuan bukan mahram menjalani eksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Singkil. Keduanya terbukti melakukan ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya divonis hukuman cambuk sebanyak 30 kali dipotong masa tahanan selama enam bulan.

Sehingga masing-masing hanya menjalani 24 kali cambukan.

"Dua perkara ikhtilat, satu laki-laki dan perempuan," kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini, Sabtu (7/1/2023).

Selain kedua pasangan bukan mahram, sebanyak sembilan terpidana lain turut menjalani ekskusi cambuk. Sebanyak tujuh di antaranya dalam perkara maisir atau perjudian.

Mereka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 18 kali. Sementara dua sisanya dinyatakan terbukti menyediakan tempat judi dengan hukuman 25 kali dicambuk.

"Sembilan perkara judi, ada dua terpidana penyediaan tempat judi, dan tujuh pelaku meisirnya," kata Husaini.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi cambuk ini menjadi yang pertama kali dilakukan di muka umum selama pandemi Covid-19.

Dia menyatakan, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan efek jera bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.

Sedangkan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network