Tega, Abang Ipar Cabuli Adik Ipar Dibawah Umur di Aceh

Suparman Munthe
Tega, abang Ipar cabuli Adik Ipar di bawah Umur di Aceh. (iNewsPortalAceh/ Suparman Munthe)

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id- Seorang anak yang masih berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan, nahasnya pelaku pencabulan itu merupakan suami dari kakak kandung korban.

Sementara itu, AKP. Mawardi, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil menyebutkan pelaku berinisial JL (40) warga Desa Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil di gelandang ke Mapolres Aceh Singkil karena telah tega mencabuli adik iparnya sendiri.

"Nahasnya, adik ipar yang menjadi korban pencabulan itu merupakan anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar berusia 12 tahun," sebut AKP. Mawardi, Kamis (26/01/2023).

Menurut dia, peristiwa ini terungkap saat korban mengeluh dan merasakan sakit saat buang air kecil, sehingga korban menceritakan peristiwa itu kepada orang tua korban dan berujung pada laporan ke kepolisian.

Pada saat diperiksa oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Aceh Singkil, pelaku mengakui perbuatannya, ia mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Pelaku melancarkan aksinya saat mengantar korban ke rumahnya sehabis pulang sekolah, karena keadaan rumah kosong sehingga pelaku melancarkan aksinya itu.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp5.000 dan mengatakan kepada korban agar tidak memberitahu kepada orang tua korban.

Dalam hal ini, pelaku disangkakan dengan pasal 50 jo pasal 47 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network