ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id -Dalam Penyaluran pupuk subsidi jenis Urea khususnya di dua Kecamatan yaitu Deleng Pokhisen dan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara berjalan sesuai aturan yang ada.
Hal tersebut menampik maraknya isu miring terkait penyaluran pupuk subsidi yang ada di Aceh Tenggara belakangan terakhir ini.
Dari pantauan wartawan pada beberapa kios penyalur pupuk subsidi yang ada di Kecamatan Deleng Pokhisen tepatnya pada Kios UD.BEJO TANI di Desa Lawe Pangkat dibawah Distributor CV. RIAN TANI, dan UD. CANTIK yang terletak di Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan dibawah Distributor CV. HALIM JAYA, terlihat pembagian pupuk subsidi pada kios pengecer tersebut dibagikan sesuai dengan kuota Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau yang biasa disingkat dengan RDKK.
Hal itu disampaikan pemilik kios pengecer UD. CANTIK, Risma Susanti, saat ditemui wartawan dikiosnya di Desa Kuta Bantil, Kecamatan Lawe Bulan, Minggu (19/02/2023), mengatakan dalam penyaluran pupuk pada kiosnya tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.
"Untuk memastikan pupuk tersebut disalurkan kepada petani yang sesuai RDKK yang ada, kita selalu menghadirkan minimal salah seorang penyuluh dari Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara sebelum pupuk disalurkan," ungkap Risma Susanti.
Sementara itu, di Desa Lawe Pangkat, Kecamatan Deleng Pokhisen, pemilik kios pengecer UD. BEJO TANI, Eljan, mengatakan bahwa pemerintah memfokuskan subsidi pupuk pada dua jenis yaitu urea dan NPK.
Perubahan juga terjadi pada komoditas tanaman yang mendapatkan subsidi pupuk, berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2022 terdapat 9 komoditas yang mendapat subsidi pupuk yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.
Lalu tanaman hortikultura yang terdiri cabai, bawang merah, bawang putih, dan sub sektor perkebunan yang terdiri dari tabu rakyat, kopi, dan kakao.
Tidak sampai di situ, Eljan menjelaskan bahwa syarat untuk petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi juga berubah dari yang sebelumnya diinput dalam E-RDKK kini menjadi E-Alokasi yang merupakan sistem Kementerian Pertanian.
"Data-data petani yang mendapat pupuk bersubsidi ini berdasarkan E-Alokasi yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Perlu dipahami oleh semua pihak agar penyaluran ini bisa tepat sasaran," ungkap Eljan.
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan nomer 10 Tahun 2022 yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Eljan meminta bagi petani yang berhak wajib menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait