TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Hamil 8 bulan, seorang pelaku zina LP (30) Warga Bener Meriah gagal di eksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Takengon, Aceh Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana umum Kejaksaan Negeri Takengon, Evan Munandar, usai pelaksanaan eksekusi cambuk di Rutan Kelas IIB Takengon.
“LP kita tunda eksekusi cambuk, karena dalam kondisi hamil 32 minggu (8 bulan), dikuatkan dengan surat dokter RSUD Datu Beru Takengon dan surat dari dokter di Rutan Takengon,” ujarnya", ucap Evan, Kamis (23/2/23).
LP diganjar hukuman 100 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan perbuatan zina dengan warga Aceh Tengah B (43).B juga diganjar hukuman 100 kali cambuk dan telah dieksekusi.
Kasi Pidana umum Kejaksaan Negeri Takengon, Evan Munanda, menambahkan selain pasangan tersebut, mengeksekusi tiga terdakwa lain nya yang telah mendapat putusan pengadilan melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Tiga terdawa lainnya yaitu, IS (40) Warga Aceh Tengah, dicambuk 6 kali usia dipotong masa tahanan sebanyak 10 kali, dalam kasus maisir judi Higgs Domino atau Scatter. SH (37), warga Aceh Tengah dicambuk 25 kali, dalam kasus khamar dan IR(40) warga Aceh Tengah, dicambuk 16 kali dalam kasus maisir.
"Semoga eksekusi ini dapat membuka mata seluruh warga Aceh Tengah untuk tetap mematuhi syari’at Islam di Aceh, khususnya di kabupaten kita ini,"tutup Evan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait