ACEH TAMIANG, iNewsPortalAceh.id - Seorang pria berinisial SA (27), warga Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di bekuk Petugas Kepolisian Polres Aceh Tamiang lantaran kedapatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar.
SA ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang, di jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang saat tengah membawa BBM jenis solar.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tamiang, AKP Irsal mengatakan, SA mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pangkalan Susu.
“Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan jika ada sebuah mobil membawa BBM Subsidi ilegal dari wilayah Sumut akan masuk ke Aceh,” kata AKP Irsal, Sabtu (18/3/2023).
Setelah berhasil di amankan, dari keterangan tersangka kepada petugas mengatakan jika BBM Subsidi tersebut di peroleg dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yangada di wilayah Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Rencananya sendiri, BBM Subsidi jenis Solar tersebut akan di jual ke salah satu gudang alat berat yang berada di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
"Dari keterangan tersangaka, BBM tersebut di peroleh dari SPBU yang ada di kecamatan Pangkalan Susu, dan rencananya akan di jual kepada pemilik gudang alat berat yang ada di Kabupaten Aceh Tamiamg ini," Jelas AKP Irsal.
Selajutnya, Tersangka dan Barang Bukti Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM Subsidi sebanyak 2 Ton itu pun barlangsung dibawa dan di amankan ke Polres Aceh Tamiang untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“Saat Ini, SA beserta barang bukti nya mengangkut BBM tanpa dokumen sah melalui mobil GrandMax diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait