ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Sejumlah petugas satpam PT Socfindo Kebun Lae Butar, Kabupaten Aceh Singkil dilaporkan ke Mapolres Aceh Singkil beberapa waktu lalu dengan tuduhan melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang warga Kecamatan Gunung Meriah berinisial S.
Tuduhan pengeroyokan itu langsung ditepis oleh Kuasa Hukum Satpam PT Socfindo Kebun Lae Butar, Aceh Singkil yang dituduh melakukan pengeroyokan itu.
Tak hanya itu, pihak centeng atau keamanan PT Socfindo Kebun Lae Butar yang didampingi kuasa hukumnya juga telah melakukan laporan ke Mapolres Aceh Singkil terhadap S dengan pasal 352 KUHPidana.
Kepada iNews.id, Muhammad Rifa'i Manik, selaku kuasa hukum satpam PT Socfindo menjelaskan kronologis saat kejadian.
"Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 18:00 WIB bertempat di areal Blok 53 Div. II PT Socfindo Kebun Lae Butar Desa Blok 31, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Petugas Satpam PT Socfindo berinisial AB, PM dan SSB sedang melakukan Patroli mendapati saudara S sedang melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit dengan menggunakan 1 unit sepeda motor," kata Rifa'i Manik, Senin (20/3/2023).
Selanjutnya, terang Rifa'i, AB, PM, dan SSB menangkap dengan memborgol tangan S untuk diamankan.
"S kemudian melakukan perlawanan sehingga AB berinisiatif memasangkan borgol ke pelak sepeda motor milik pelaku, namun tanpa diduga pelaku berhasil melepaskan borgol dan melarikan diri," tutur Rifa'i Manik.
Lebih lanjut, menurut Rifa'i, AB dkk kemudian berpencar untuk menelusuri keberadaan S, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, terduga pelaku berhasil ditangkap.
"S kemudian diamankan beserta barang bukti buah kelapa sawit dan 1 unit sepeda motor dan diserahkan kepada pihak Polres Aceh Singkil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Rifa'i Manik.
Ditambahkannya, akibat perlawanan yang dilakukan oleh S, AB mengalami luka di bagian bibir dan lengan tangan.
"Bukan hanya itu, PM juga mengalami luka memar di bagian pipi kiri atas, dan SSB juga mengalami luka gigitan di bagian lengan sebelah kiri," terang Rifa'i.
Ketiga korban tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter RSUD Aceh Singkil (Visum Et Repertum), sebutnya.
Rifa'i Manik menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan terduga pelaku S di Mapolres Aceh Singkil atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Atas kejadian tersebut, kita telah melaporkan terduga pelaku ke Polres Aceh Singkil atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana," tutur Rifa'i.
Laporan itu sudah di terima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/III/2023/SPKT/Res Asing tertanggal 02 Maret 2023, tepat sehari sebelum saudara S melaporkan satpam PT Socfindo itu.
"Maka, dengan ini kita menepis tuduhan bahwa adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh petugas satpam PT Socfindo Kebun Lae Butar terhadap saudara S," tegasnya.
Namun, tambahnya, karena saudara S juga telah melakukan laporan ke Polres Aceh Singkil terbadap sejumlah centeng (petugas pengamanan) PT Socfindo itu, maka kita tunggu saja proses hukumnya.
Muhammad Rifa'i Manik, SH.MH meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saat ini kedua belah pihak sudah masing - masing membuat laporan ke polres aceh singkil, sehingga kita minta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tutup Rifa'i Manik.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait