LANGSA, iNewsPortalAceh,id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara: 56-PKE-DKPP/III/2023, pada Jumat, 14 April 2023 pukul 14.00 WIB.
Pengadu Perkara tersebut, Azhar HS melalui Penasehat Hukumnya, Chairul Azmi saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/04/2023), di Langsa membenarkan perkara yang diadukan kliennya akan segera disidangkan.
"Benar, kami telah mendapat panggilan dari DKPP untuk mengikuti sidang, pada Jumat, 14 April 2023 pukul 14.00 WIB besok," sebut Chairul.
Ia menjabarkan pihaknya mengadu ke DKPP karena adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal dan tiga anggota PPK Langsa Timur yakni Mulqan Afriza, M Hendri dan Fajar Afrizal.
Chairul menjelaskan, berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 515/PS.DKPP/SET-04/IV/2023, menyebutkan bahwa agenda sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan saksi.
"Sesuai surat panggilan, sidang akan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting," ucapnya.
Lanjut Chairul, pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggaraan Pemilu yakni melanggar prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu.
"Kita berharap ada tindakan tegas dari DKPP terhadap oknum penyelenggara pemilu yang kita adukan, karena diduga melanggar prinsip-prinsip dan sumpah jabatan sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini kami anggap penting agar tidak ada terjadi potensi hambatan dalam proses dan tahapan pelaksanaan pemilu kedepannya," tegas Chairul.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait