JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju akhirnya menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Daerah Mamuju.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan mengatakan, tersangka merupakan mantan kepala bidang aset pemerintahan Kabupaten Mamuju berinisial HA.
"Ini tersangka yang paling utama, berinisial HA adapun pasal yang disangkakan, pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang 31 tahun 1999," jelas Kejari Mamuju Subekhan, Selasa (18/4/2023).
Subekhan menuturkan, HA telah melakukan penjualan sejumlah aset daerah tanpa mengikuti aturan yang berlaku, dan parahnya hasil penjualan tersebut dinikmati untuk kepentingan pribadi.
"Adapun modus operandinya ada tiga cara, yang pertama menjual aset milik daerah secara langsung dan hasilnya dinikmati sendiri," paparnya.
HA juga menjual aset daerah dengan melakukan rekayasa penerbitan Surat Keputusan Bupati Mamuju.
"Seolah-olah legal, jadi ada keputusan Bupati Mamuju tentang penjualan aset daerah berupa kendaraan baik roda empat ataupun roda dua, seolah-olah legal. Jadi sebagian sudah disetor ke kas daerah tetapi prosedurnya salah," ungkapnya.
Subekhan mengatakan, tersangka juga dengan sembarangan menjual aset daerah tanpa melalui proses lelang terlebih dahulu.
"Itulah yang kita runtutkan bahwa tersangka ini patut dimintai pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait