BALIKPAPAN, iNewsPortalAceh.id - Pria berinisial YG (45) ditangkap Polda Kalimantan Timur (Kaltim) usai menyebarkan konten porno di akun Twitter pribadinya, Selasa (2/5/2023).
YG juga mengunggah kalimat tak pantas di postingan tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, YG ditangkap dari hasil partoli siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
“Terungkap setelah anggota patroli siber,” ucap Yusuf Sutejo dalam keterangan tertulisnya dikutip dari portal resmi Polda Kaltim, Rabu (3/5/2023).
Dari pemeriksaan barang bukti, ada konten foto berupa alat kelamin serta kalimat tak pantas pada akun @galang30038025.
“Kami amankan yang bersangkutan dengan barang bukti handphone, tangkapan layar posting-an, dan akun Twitter pribadinya,” ucapnya.
Penyidik menjerat YG dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pornografi melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Huruf a dan e UU No 44/2008 tentang Pornografi.
“Dalam berbagai imbauan, Polda Kaltim kerap menyatakan agar warganet bijak dalam bermedsos, tak menebar ucapan kebencian, apalagi konten yang jelas-jelas melanggar hukum seperti pornografi,” katanya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait