LHOKSEUMAWE, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
Kali ini mereka menyita uang dari tiga sumber aliran dana senilai Rp4,7 miliar.
"Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memblokir rekening milik PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp4 miliar lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin, Senin (15/5/2023) Kemarin.
Dia menambahkan, pengembalian aliran dana dugaan korupsi dari Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode sebelumnya berinisial S sebesar Rp660 juta dan dari manager keuangan PT RS Arun Lhokseumawe berinisial A sebesar Rp39,7 juta.
Petugas, kata dia, sudah melakukan penyitaan terhadap uang yang sudah didapatkan dari aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
"Selanjutnya akan menentukan siapa orang yang seharusnya bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi ini untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
"Kapan penetapan tersangka dalam kasus ini, tunggu pemberitahuan selanjutnya," lanjutnya.
Kejari menerima pengembalian dana sebesar Rp3,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
Lalu Syaifuddin menyebutkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan diumumkan dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Lhokseumawe, provinsi Aceh, menggeledah dan menyegel ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait dugaan penyimpangan dana operasional di rumah sakit dari tahun 2016 hingga 2022.
Jaksa juga menggeledah kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda.
Mereka juga memeriksa Hariadi yang merupakan Direktur Keuangan PTPL periode 2016 - 2021 yang juga merangkap Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait