ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka kasus korupsi dalam proyek timbunan lokasi MTQ Aceh Barat dengan pagu anggaran senilai Rp 2,4 miliar yang bersumber dari dana otonomi khusus (outsus) tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto mengatakan ketiga tersangka yang ditahan tersebut berinisial SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat, MS sebagai pelaksana kegiatan dan IS selaku pemilik perusahaan dalam proyek timbunan lokasi MTQ tersebut.
"Kita telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek dalam timbunan lokasi MTQ Aceh Barat, dengan kerugian negara sebesar Rp 399 juta lebih, sesuai dengan hasil audit oleh BPKP Provinsi Aceh," kata Siswanto, Selasa (23/05/2023).
Siswanto menjelaskan ketiga tersangka tersebut sudah digiring dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama 20 hari kedepan sampai masa proses sidang nantinya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan lokasi MTQ di Dinas Syariat Islam Kabupaten kata Siswanto pihaknya menemukan data proyek bahwa volume pekerjaan sesuai kontrak yang seharusnya diselesaikan oleh pihak rekanan sebesar 12.358,87 meter kubik.
"Jadi volume pekerjaan yang harus diselesaikan rekanan itu berbeda, mereka hanya mengerjakan sebesar 9.029,63 meter kubik, dan yang tidak dikerjakan sebesar 3.329,24 meter kubik,” jelasnya.
Kontrak proyek timbunan yang dipegang oleh CV berinisial BMB tersebut, kata Siswanto berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp 1.274.533.931.81, sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp 399.442.623.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait