BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial MTZ (34) di Banda Aceh. Dia diamankan lantaran mencuri mesin pompa air dari gedung sekolah.
Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim mengatakan, pelaku mencuri mesin pompa air milik SMK Negeri 1,2,3 Banda Aceh itu pada Rabu (17/5/2023).
“Pelaku MTZ, saat melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura hendak mencari pakan ternak. Waktu itu, MTZ masuk kedalam perkarangan sekolah menggunakan becak melalui pintu samping Pos Satpam," kata Abdul Halim, Rabu (31/5/2023).
Dia menambahkan, setelah masuk di sekolah, pelaku berkeliling perkarangan sekolah. Dia kemudian menuju ke gudang penyimpanan samping kantin sekolah.
"Di sana pelaku merusak gembok pintu dan mengambil dua unit Wasser Pump Pc 500EA," katanya.
Pencurian itu disadari pihak sekolah ketika penjaga sekolah akan menghidupkan air. Lantaran curiga, pihak sekolah melakukan pengecekan rekaman CCTV pada Jumat (19/5/2023).
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Laporan itu diterima dengan Nomor LP.B/10/V/Yan 2.5/2023/SPKT/Sek Banda Raya, tanggal 22 Mei 2023, tentang tindak pidana pencurian dengan kerugian sebesar Rp. 15 juta.
Berdasarkan laporan dari pihak sekolah, kata Kapolsek, kami membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan peyidikan terkait kasus pencurian yang menimpa SMK Negeri 1,2 dan 3 Banda Aceh itu dengan bantuan rekaman CCTV.
“Sesuai rekaman CCTV, wajah pelaku terlihat saat sedang mengangkat hasil curian, dan ini mengarah sebagai salah satu bukti kuat untuk dilakukan penangkapan,” katanya.
Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur. Ketika dibangunkan, Ianya tidak mengakui perbuatan pencurian terhadap mesin pompa air.
"Namun, setelah diperlihatkan rekaman CCTV, MTZ pun mengakui perbuatannya," katanya.
MTZ mengatakan bahwa, hasil kejahatannya telah dijual kepada warga di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar senilai Rp500.000.
Lalu tim pun menuju ke rumah penadah berinisial SB, dan pada saat itu SB mengakui kalau dirinya ada membeli Kini, barang bukti mesin pompa air merk Wasser Pump / Pc 500EA telah diamankan di Polsek Banda Raya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait