Area Rumoh Geudong Akan di Bangun Masjid dan Living Park yang Memuat Sejarah

Jamalpangwa
Lokasi Rumoh Geudong Akan di Bangun Masjid dan Living Park yang Memuat Sejarah.(iNews/ Jamalpangwa).

PIDIE, iNewsPortalAceh.id – Kemenko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa di lokasi area tragedi rumoh geudong di Desa Bili Aron, Kecamatan Geuleumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, akan di bangun saranan masjid yang di lengkapi dengan living park yang memuat sejak sejarah tersebut.

Hal itu di sampaikan oleh Kemenko Polhukam, Mahfud MD, dalam sambutanya pada peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.

Pembangunan masjid di area itu atas permintaan masyarakat atas usulan masyarakat atau keluarga korban rumoh geudong, dengan di lengkapi living park yang memuat sejak sejarah yang tetap di pertahankan sebagai pengingat dan pemelajaran bagi kita adalah tangga yang terletak di dekat panggung serta dua sumur yang ada di bagian depan dan belakang area ini serta juga ada tugu peringatan yang di bangun oleh KKR Aceh yang posisinya nanti akan di geser dan disusaikan dengan penempatnya di dalam area tersebut,” ungkap Mahfud MD, pada Senin 27 Juni 2023.

Menurut Mahfud MD adapun di pilihnya Provinsi Aceh sebaga awal di mulai nya realisasi rekomendasi tim PP HAM lebih di dasarkan pada tiga hal yaitu pertama kontribusi penting dan bersejarah rakyat dan Provinsi Aceh terhadap kemerdekaan republik indonesia.

Kendati yang kedua penghormatan Negera terhadap bencana kemanusiaan Tsunami Aceh tahun 2004 dan yang ketiga respek pemerintah yang begitu tinggi terhadap proses perdamaian yang belangsung di Aceh.

Dimana ketiga hal tersebut memiliki demensi kemanuasian yang kuat relepan dengan angeda hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang dan akan terus di lakukan.

Selain itu Mahfud MD menjabarkan tentang tahun 2000 di selesaikan melalui pengadilan HAM biasa yang sekarang sudah ada undang undang nya, akan tetapi setelah lebih dari dua dekade upaya penyelesaian melalui dua jalur tersebut harus hasil nya jauh dari harapan upaya membawa pelanggaran HAM berat masa lalu itu selalu gagal di buktikan di pengadilan.

Sehingga dari 4 peristiwa dengan dengan 35 terdakwa yang di ajukan kepengadilan semua nya pada akhirnya di bebaskan oleh pengadilan.

Masalah nya pembuktiannya berdasar hukum acara pidana sangat sulit di temui adapun upaya membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi juga kandas karena undang undang nomor 27 tahun 2004.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network