Mantan Kades di Nagan Raya Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,1 M, Modus Rekayasa Kuitansi Pengeluaran

Afsah
Mantan Kades di Nagan Raya Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar, Modus Rekayasa Kuitansi Pengeluaran.(iNews/ Afsah).

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Mantan Kepala Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh ditangkap paksa tim Kejaksaan Negeri Nagan Raya usai mangkir berkali-kali dari panggilan.

Pria berinisial GT ini diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp2,1 miliar. Dana desa yang disunat itu bersumber dari anggaran tahun 2016 dan tahun 2021.

Modus pelaku mengelola anggaran tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Dengan mudahnya, pelaku merekayasa kuitansi pengeluaran yang tidak sah. Bahkan dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBD sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib mengatakan sudah memeriksa 15 saksi. Hasilnya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Tim kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa dokumen pertanggungjawaban tentang peristiwa tindak pidana korupsi," ucap Muib, Kamis (10/8/2023).

Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network