JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Tim Spyder Satnarkoba Polres Solok menangkap empat kurir yang sedang berpesta narkoba di sebuah rumah kontrakan di daerah Koto Anau, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Solok.
Penangkapan ini dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya aktivitas yang mencurigakan.
Warga menengarai lokasi itu kerap dipakai untuk pesta narkoba. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Akhirnya polisi menggerebek rumah di Jorong Kembang, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya.
“Saat digerebek ada empat tersangka yang sedang asyik berpesta narkoba di ruang tamu,” kata Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, Minggu (1/10/2023).
Menurutnya, para tersangka ini merupakan DPO kasus narkoba yang menjadi target operasi.
Mereka merupakan kurir dan bandar yang mengedarkan narkoba di sekitar Solok dan Bukittinggi.
“Mereka ini adalah DPO yang menjadi target kami,” katanya.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupaka tiga paket sabu-sabu, alat isap sabu (bong), timbangan digital dan uang tunai Rp3 juta hasil penjualan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tenang Penyalahgunaan Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait