JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Pria di Mandailing Natal, Sumatera Utara mengirimkan video mesum mantan kekasih kepada calon suami.
Dia tak terima cintanya diputus setelah 12 tahun berpacaran dan akan ditinggal menikah oleh sang mantan.
Pelaku berinisial FR (26) akhirnya ditangkap setelah dilaporkan mantan kekasihnya WD ke polisi.
Pelapor sekaligus korban tidak terima dengan perbuatan pelaku yang menyebarkan video asusilanya kepada calon suami dan keluarganya.
"Saya sakit hati. 12 tahun pacaran dia malah akan menikah dengan orang lain. Saya tahunya mereka akan menikah juga dari orang lain," ujar FR saat diperiksa di Mapolres Mandailing Natal, Jumat (13/10/2023).
Menurutnya, dia memang sengaja mengirimkan video mesum tersebut kepada calon suami dari mantan kekasihnya.
"Saya ingin calon suaminya tak menikahi dia sehingga bisa kembali kepada saya. Saya sakit hati," katanya.
Kasi Humas Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto mengatakan, saat ini pelaku FR sudah diamankan petugas.
Dia masih menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara karena dijerat Undang-Undang ITE dan Pornografi.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya sakit hati dan berharap korban bisa kembali kepadanya," kata Bagus Seto.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait