Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi, Seorang Mucikari di Amankan

Erwin, Yusriadi
Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi, Seorang Mucikari di Amankan.(iNews/ Erwin).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Berawal dari informasi yang di berikan masyarakat, Kepolisian Resort Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus prostitusi tindak pidana perdagangan manusia (TPPO).

Dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan mucikari yang menjajakan wanita penghibur di Kabupaten yang terkenal dengan Syariat Islam.

"informasi awal dari masyarakat ,2 minggu kita lakukan penyelidikan serta mempelajari polanya, kita berhasil memgamankan tersangka," ucap Iptu Andika Ardiansyah Rabu (25/10/2023).

Ia juga mengatakan proses penangkapan IW alias Ola, diawali ketika tim polres aceh tengah mengetahui akan adanya transaksi yang akan di lakukan pelaku.

"Setelah kita amati pelaku IW alias Ola, pukul 19:30 wib kita berhasil menagkap nya di parkiran hotel Petro In, bersama korban wanita yang akan di jual sebagai pekerja seks komersil," jelasnya.

Menurut Andika, pelaku sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2021, ia menjajakan para korban melalui orang-orang yang dikenalnya, dengan tarif Rp700.000,- sampai Rp2.000.000,- per transaksinya.

"Sebelum sampai ke proses transaksi, pelanggan terlebih dahulu harus mentransper uang ke IW Alias Lola, dari setiap transaksi yang dilakukan, korban diberi uang Rp200.000,- Sampai Rp300.000,"ujarnya.

Sejauh ini ada 10 wanita yang menjadi korban IW, serta pihak kepolisian berhasil menyita beberapa alat bukti kejahatan pelaku.

"Sejauh ini kita sudah menyita barang bukti, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantar korban, hp yang digunakan untuk komunikasi, serta, atm dan buku rekening," terang kasat.

Untuk pelaku sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, dan paling banyak Rp600.000.000.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network