BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua orang etnis Rohingya saat pendaratan di Kabupaten Aceh Besar.
Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus penyulundupan etnis Rohingya di Aceh.
Kedua pelaku penyelundupan etnis Rohingya itu ditangkap saat tiba dengan rombongan 137 etnis Rohingya di Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Mereka ditangkap setelah kabur dari rombongan saat kapal mendarat di bibir Pantai Lamreh.
Awalnya polisi menangkap Muhammad Amin dan Muhammad Nusroh.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali memeriksa tujuh saksi lain dari rombongan etnis Rohingya dan saksi ini di jemput langsung di tempat penampungan sementara di Kompleks Balee Meseraya Aceh.
"Diduga kuat di sini ada pengendalian dan keuntungan yang diambil oleh beberapa orang yang diduga kuat pelaku penyelundupan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (13/12/2023).
Untuk mengungkap sindikat penyelundupan warga etnis Rohingya, kata dia kini polisi terus melakukan penyelidikan dari pelaku dan saksi saksi yang telah diamankan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait