BENER MERIAH, iNewsPortalAceh.id - Masyarakat Desa Mekar Jadi Ayu, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengancam untuk tidak memberikan hak suara alias (golput) pada Pemilu 2024.
Kepala Desa Mekar Jadi Ayu, Misda Abadi, menyampaikan bahwa warganya menolak untuk memberi hak suara karena harus menganti dokumen kependudukan ke desa lain.
"Warga kami sepakat akan menggunakan hak pilih pada Pemilu nanti jika sesuai dengan identitas kependudukan," kata Misda, Senin (15/01/2024) kemarin.
Penolakan keras dari warga tersebut menurut Misda mengubah identitas kependudukan ke desa lain dinilai akan menghilangkan identitas desa mereka.
Misda menambahkan bentuk penolakan tersebut tertuang dalam berita acara musyawarah masyarakat Kampung Mekar Jadi Ayu.
Dalam keputusan itu ada 3 poin kesepakatan warga :
1. Masrakat Kampung Mekar Jadi Ayu, sepakat menolak mengganti KTP ke Desa sekitar.
2. Menolak pindeh TPS ke Kampung sekitar.
3. Menolak memilih selain atas nama Kampung Mekar Jadi Ayu.
Menurut Misda, upaya untuk menyelaikan persoalan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2022 lalu dengan mendatangi Pemda, Bawaslu, dan KIP setempat namun belum ada penyelesaian sampai saat ini.
Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar, menjelaskan bahwa Kampung Mekar Jadi Ayu belum definitif dan jika dipaksakan akan menyalahi aturan.
"Saya hanya menjalankan kewajiban sebagai penyelengara sesuai dengan aturan yang ada, untuk desa itu setelah kita lakukan evaluasi belum memenuhi unsur, didata kami desa defenitif yang terdaftar hanya 232, Untuk lebih jelasnya silahkan pertanyakan ke Pemerintah Daerah," ucap ketua KIP Bener Meriah
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait