RIAU, iNewsPortalAceh.id - Pria paruh baya berusia 54 tahun ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau karena diduga mencabuli perempuan di bawah umur.
Aksi cabul dilakukan karena pelaku tidak kuat sering melihat korban mengenakan daster.
Mengetahui itu, orang tua korban tidak terima lalu mendatangi tempat pelaku di Jalan Merdeka Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Orang tua korban mengamuk berupaya menarik pelaku. Sempat terjadi keributan antara pelaku dengan orang tua korban.
Pelaku bernama Sudiono berusia 54 tahun langsung diamankan polisi.
"(Korban) pakai baju daster cuma waktu itu tidak lebih yang saya lakukan jari saya memegang kemaluannya," ujar Sudiono di Mapolres Tanjungpinang, Senin (29/1/2024).
Peristiwa pencabulan tersebut dilakukan Sudiono di salah satu rumah kos Jalan Bali, Tanjungpinang.
Saat itu suasana sedang sepi dan kebetulan kamar kos korban dengan pelaku bersebelahan.
Sering melihat korban keluar kamar mengenakan daster membuat pelaku tak kuat iman hingga gelap mata nekat mencabuli perempuan ABG (Anak Baru Gede) tersebut.
Sebelum dicabuli, pelaku membekap mulut korban dari belakang.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh korban kepada orang tuanya lalu diteruskan ke polisi. Saat ini Sudiono telah diahan di Polresta Tanjungpinang.
"Motifnya pelaku memaksa dan membujuk korban hingga terjadi pelecehan," kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Syahrul Damanik.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait