Diduga Nekat Ancam Kades Dengan Senapan Angin dan Sajam, Pria Aceh Tengah di Tangkap Polisi

Erwin

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim)Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (47) yang diduga telah melakukan pengancaman dengan mengunakan senapan angin dan senjata tajam terhadap Bukhari (39) kepala Desa.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku ditangkap pada hari Jumat 24 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. di rumah orang tua pelaku di kawasan Kota Langsa,” Ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Andika Ardiansyah, Sabtu (25/5/2024).

Pengancaman terjadi pada Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di Kampung Tanjung, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.

"Saat itu korban Bukhari sedang berada di rumah Hasra Buwandi untuk mengurus surat peternakan, tiba-tiba saja saat itu datang pelaku AB bersama SB (43) kerumah tersebut sambil berteriak “KELUAR KAU"' mendengar teriakan tersebut, BU pun keluar dari dalam rumah untuk menghampiri pelaku AB,"ujar Andika.

Lanjutnya, Pada saat BU hendak keluar dari dalam rumah, pelaku AB menyuruh SB menembak Bukhari dengan senjata senapan angin PCP yang dibawa SB, namun tembakan tersebut tidak mengenai Bukhari melainkan mengenai Kaca rumah Hasrah Buwandi.

"Setelah itu korban Bukhari langsung mendekati pelaku SB dan berhasil merebut senapan angin tersebut, tak berhenti sampai disitu, kemudian pelaku AB membawa sebilah samurai (Pedang) datang dan mengayunkan pedang kearah BU sambil mengatakan “KAU HARI INI HARUS MATI”, namun Bukhari dapat menghindari ayunan pedang pelaku AB,"pungkas Andika.

Lanjut Andika, ketika korban Bukhari hendak merebut pedang dari tangan AB, pelaku AB mundur menghindari Bukhari, lalu pelaku SB kembali mengancam dengan mengarahkan tombak kearah Bukhari, kemudian tombak berhasil direbut oleh Joniansyah (38) Kaur Pemerintahan Kampung Tanjung yg berada dilokasi saat kejadian itu.

Merasa keberatan dengan perlakuan pelaku, korban Buhari yang juga selaku kepala desa Kampung Tanjung setempat akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kata Ardiansyah, adapun motif pelaku melalukan pengancaman dengan senapan angin dan senjata tajam tersebut, karena tidak terima di tegur oleh korban, karena korban melarang pelaku AB menggunakan Narkotika.

Ardiansyah mengatakan dalam perkara ini pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti satu buah tombak kayu dengan ukuran 1.5 meter dengan ujung besi runcing.

“Untuk Pelaku AB sudah berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk diproses lebih lanjut, sedangkan Pelaku SB dalam pengejaran (DPO),” pungkas Andika.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network