BANDA ACEH, iNewsPortal Aceh.id - 19 orang diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh saat asyik main judi online di warung kopi (warkop) di Banda Aceh. Akibat perbuatannya, mereka terpaksa berlebaran Idul Adha di balik jeruji besi Mapolres Banda Aceh dan akan dijerat dengan Qanun Aceh tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Mereka dicokok anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berawal dari beberapa informasi warga terkait maraknya pemain judi online di warung kopi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli selaku Kapolresta Banda Aceh menjelaskan dari laporan warga sebelum hari raya Idul Adha 1445 Hijriah, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 25 terduga pemain judi online yang melancarkan aksinya di tempat umum alias warung kopi.
Dari hasil penyelidikan polisi, para penjudi ini berasal dari berbagai profesi, mulai dari nelayan, pedagang hingga sopir angkot. Rata-rata pelaku judi online ini bermain karena ketagihan dan penasaran.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut juga menyita sejumlah ponsel yang digunakan untuk bermain judi online. Akibat perbuatannya, seluruh pelaku terpaksa harus merayakan lebaran Idul Adha dalam sel Mapolresta Banda Aceh dan akan dijerat dengan Qanun Aceh tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait