PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id- Satreskrim Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam memerangi perjudian online dengan sukses menangkap 2 orang pelaku judi jenis slot dalam dua operasi terpisah pada pekan ini, Minggu 23 Juni 2024.
Operasi-operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukum Pidie Jaya serta menegakkan hukum syariat di Provinsi Aceh.
Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah RM (35), seorang wiraswasta dari Gampong Peuakan Tunong, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 18.15 WIB di Warkop Cekki, Ulee Gle.
RM tertangkap sedang bermain game slot judi online menggunakan HP POCO M4 Pro berwarna hitam dengan akun MACO4D dan ID amat321, hasil dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Satreskrim Pidie Jaya.
Keesokan harinya, Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 01.05 WIB, tim Opsnal kembali berhasil menangkap AY (40), seorang buruh harian lepas dari Gampong Meunasah Lancang, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
AY ditangkap di Warkop Rindang, Jalan Banda Aceh-Medan, Kecamatan Meureudu dengan barang bukti berupa HP Vivo 1920 berwarna biru.
AY sedang bermain judi online dengan menggunakan akun Serubet dan ID ayubet33.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan merusak moral generasi muda," tegas Iptu Fauzi Atmaja, S.H.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan dan ketegasan Polres Pidie Jaya dalam menjaga ketertiban serta menerapkan hukum syariat di Provinsi Aceh.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait