Diduga Tampar Anak SD, Oknum Anggota DPRA Terpilih Dilaporkan Ke Polres Aceh Barat

Afsah
Diduga Tampar Anak SD, Anggota DPRA Terpilih Dilaporkan Ke Polres Aceh Barat.(iNews / Afsah).

ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpilih berinisial MB dilaporkan ke Polres Aceh Barat atas kasus dugaan kekerasan dengan menampar seorang anak berisnial GA berusia 7 tahun hingga mengalami lebam dibagian pipi.

Berdasarkan surat laporan dengan Nomor: STTLP/118/IX/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, disebutkan Joko Hadi Sucipto yang merupakan ayah korban telah melaporkan MB atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014.

“Betul kita sudah melaporkan terkait pemukulan anak saya yang melakukan wali murid teman sekelas anak saya, tamparan itu mengakibatkan lembam merah di pipi,” kata ayah korban, Joko Hadi Sucipto, Selasa (01/10/2024).

Joko menjelaskan, peristiwa pemukulan itu terjadi pada Senin 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB di area sekolah SD IT Teuku Umar, jalan sisingamangaraja, Desa Gampa,kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Saat itu, MB menjemput anaknya di sekolah, kemudian melihat anak MB dan korban GA sedang bertengkar, kemudian MB datang yang saat itu berada tidak jauh dari korban lansung melerai dan MB lansung menampar GA 1 kali di pipi bagian kanan.

“Awalnya anak saya berantam dengan anak pelaku, beliau datang memisahkan dan menampar anak saya, kondisi anak mentalnya kenaklah, sampe sekarang anak saya belum mau sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, usai kejadian itu, dirinya langsung memberi tahu pihak sekolah dan membawa korban untuk melakukan visum kemudian langsung melaporkan ke Polres Aceh Barat.

“Hari ini sudah dipanggil saksi dari pihak wali murid dan anak kita juga. Pelaku belum pernah menghubungi, kita gak kenal tapi dari pihak sekolah katanya dia mantan anggota DPRK Aceh Barat,” pungkasnya.

Joko Hadi Sucipto berharap polisi bersikap tegas agar kasus pemukulan terhadap anaknya dapat diproses secepatnaya secara hukum yang berlaku.

“Tidak ada untuk proses damai kita lanjut proses hukum terkait ini. Kita juga menginginkan pihak hukum menindak tegas kasus ini agar jangan memakan yang lain seperti yang anak saya rasakan,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota DPRA terpilih yang dilaporkan tersebut saat dihubungi Inews secara singkat menyampaikan melalui pesan whatsapp tidak benar adanya penamparan yang dilaporkan tersebut.

"Tidak benar dan tanya saja ke Polres atau Reskrim," katanya.

Saat dihubungi Polres Aceh Barat melalui Sat Reskrim hingga kini belum menjawab dan memberikan keterangan secara resmi terkait laporan dugaan kasus penamparan anak SD 7 tahun tersebut.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network