BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id- Dalam pengungkapan praktik judi online pada hari ini di Polresta Banda Aceh, pada Selasa, 5 November 2024.
Tersangka atas nama inisial NA, yang ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, mengaku telah menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah dalam waktu sepuluh bulan terakhir.
NA, yang berperan sebagai operator warnet sekaligus penjudi dan penyedia link judi online, mengungkapkan hal ini kepada penyidik setelah tertangkap.
Bukti pengeluaran besar tersebut ditemukan dalam aplikasi e-money milik tersangka, yang menunjukkan jumlah uang yang masuk dan keluar.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan bahwa hasil kalkulasi dari penyidik menunjukkan uang yang masuk ke aplikasi e-money NA selama sepuluh bulan mencapai lebih dari Rp138 juta, sementara uang yang keluar mencapai lebih dari Rp139 juta.
"Ini artinya yang bersangkutan tidak meraih kemenangan, malah rugi besar," ujar Fadilah.
Dia menambahkan bahwa meskipun NA berharap bisa menang, yang terjadi justru kerugian yang sangat besar.
Fadilah juga mengingatkan dan mengimbau masyarakat Aceh, khususnya di kota Banda Aceh, untuk tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apapun.
Ia juga mengatakan "Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian karena tidak ada kemenangan seperti yang diharapkan. Yang ada malah kerugian," tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa perjudian tidak hanya merugikan pelakunya, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi keluarga dan orang terdekat, seperti anak, istri, dan keluarga lainnya.
"Perjudian akan merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita," ujar Fadilah.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait