BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang di digunakan untuk melakukan judi online, Selasa 5 November 2024 kemarin.
Di sebuah warnet yang berada di kawasan Gampong Keudah, kecamatan Kutaraja, pada waktu kejadian di hari Sabtu 2 November 2024.
Fadilah menjelaskan dari pengamanan tersebut mengamankan NA sebagai seorang operator warnet dimana tempat berlangsungnya perjudian.
Ia juga di ketahui telah menyediakan sebuah link perjudian kepada para pelanggannya,"Ujar Padilah
Dari hasil penyelidikan ini telah di amankan barang bukti berupa sejumlah set komputer (PC), hasil tangkapan layar (screenshot) deposit judi, ponsel, aplikasi e-money berisi sejumlah saldo dan Yaang lainnya.
Akibat perbuatannya NA, ia dijerat pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait