Polres Bireuen Amankan Tujuh Remaja Lakukan Tawuran Gunakan Senjata Tajam

Musriadi
Polres Bireuen Amankan Remaja Lakukan Tawuran Gunakan Senjata Tajam.(iNews / Musriadi).

BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Polres Bireuen kembali mengamanankan para remaja yang melakukan aksi Tawuran dengan menggunakan senjata tajam, di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh Kecamatan Kuta Blang, Senin 16 Desember 2024 dini hari.

Penangkapan tersebut, atas laporan Masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim dan Polsubsektor Kuta Blang pada saat sedang melaksanakan Patroli Rutin.

Dari laporan tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan Para Remaja tersebut, hinngga akhirnya Tujuh Remaja yang melakukan tawuran menggunakan sajam tersebut berhasil diamankan.

Diantaranya, RU(14) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, FA(16) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, RI(16)Pelajar Warga Peusangan, MF(15) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, SB(15) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, IB(17) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara dan MA(15) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara Dengan barang bukti yang disita berupa 3 sepeda Motor, 5 Senjata Tajam Jenis Celurit dan Pedang serta 3 Unit HP.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H.., mengatakan ketujuh remaja tersebut sudah diamankan dipolres bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut, para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Kami selama ini sudah melakukan Upaya - upaya dengan melakukan Patroli Rutin, Pendataan kelompok Remaja Terlibat Tawuran, Sosialisasi kesekolah, ini tentunya guna mengantisipasi dan mencegah terkait dengan aksi kenakalan remaja yang melakukan konvoi kenderaan, balap liar hingga tawuran dengan menggunakan senjata tajam, kami sudah mendata lokasi - lokasi yang sering digunakan mereka untuk berkumpul dan melakulan aksi yang meresahkan dan menggnggu kenyamanan Masyarakat, ini tentunya menjadi tanggung jawab kita semua, kerena mereka ini masih anak dibawah umur, peran para orang tua sangat penting, saya berharap ini menjadi menjadi upaya kita semua," Terang AKBP Jatmiko pada Senin 16 Desember 2024.

Sebut Kapolres Bireuen, Para Remaja ini melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Menyikapi hal tersebut, Kapolres Bireuen mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap Putra - putranya, sehingga kejadian tersebut tidak terjadi lagi.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network