BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya bacakan tuntutan terhadap HMD, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, Aceh dengan pidana penjara selama 1,6 tahun atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi, S.H., M.H. dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, pada Jumat (14/2/2025) dan menyebut bahwa HMD terbukti melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS untuk tahun 2019 hingga 2022 yang merugikan negara sebesar Rp. 377.888.128.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Kata JPU.
Selain itu pidana penjara selama 1,6 tahun, JPU juga meminta majelis hakim untuk membayar denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan jika ia tidak membayar denda tersebut, JPU juga menyebutkan bahwa uang sebesar Rp377 juta lebih yang telah dikembalikan oleh HMD akan disita sebagai uang pengganti kerugian negara.
Sidang ini rencananya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa tanggal 28 Februari 2025, sebelum majelis hakim memutuskan vonis akhir atas perbuatan HMD.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait penyimpangan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2019–2022.
Berdasarkan penyelidikan, dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah diduga disalahgunakan, sehingga menyebabkan kerugian pada negara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait