TAPAKTUAN, iNewsPortalAceh.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan. Pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan meringkus dua tersangka di Desa Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.
Dua pelaku yang diamankan adalah SH (50) warga Air Sialang Hilir yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, serta MF (38), warga Desa Jilatang, Kecamatan Samadua.
Keduanya berprofesi sebagai sopir dan diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengendali paket sabu yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari seorang sopir travel yang curiga terhadap sebuah paket mencurigakan yang dibawa penumpang dari Medan.
Setelah dibuka, paket tersebut ternyata berisi empat paket sabu seberat brutto 4,08 gram.
Sopir tersebut kemudian langsung melapor kepada Satresnarkoba Polres Aceh Selatan, yang segera menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
“Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat paket sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp400 ribu, potongan besi sebagai pemberat, dan kotak pembungkus.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait