BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id – Gubernur Sumatra Utara, Muhammad Bobby Nasution, menemui Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Rumah Dinas Gubernur Aceh pada Rabu (4/6/2025).
Pertemuan mendadak ini bertujuan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang) masuk wilayah administratif Sumatera Utara. Pulau-pulau ini berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam dialog singkat tersebut, kedua gubernur sepakat untuk menindaklanjuti Kepmendagri secara bersama demi meminimalkan polemik di masyarakat.
"Aceh dan Sumatera Utara ini kan bagian yang tidak terpisahkan. Banyak orang Aceh di Sumut. Begitu juga sebaliknya. Jadi untuk hal seperti ini (polemik wilayah administratif), kami hadir untuk bisa sama-sama meredam (polemik) dan menyepakati bersama keputusan (Mendagri) itu," ujar Bobby.
Bobby Nasution menegaskan, keputusan terkait empat pulau tersebut bukan intervensi dari Sumut, melainkan hasil mekanisme sesuai aturan. Namun, ia dan Gubernur Aceh bersepakat untuk mengelola potensi sumber daya alam, termasuk migas, secara bersama dan saling berbagi.
"Tadi beliau bilang mau datang ke Medan (Sumatera Utara). Jadi yang kita sampaikan adalah jalan tengah. Kita ingin ini lebih kolaboratif, untuk potensi yang ada di sana. Makanya pembicaraan dengan Beliau (Muzakir Manaf) tadi, bukan 'ini punya siapa', tetapi bagaimana kita bisa berbagi," sebut Bobby.
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, yang mendampingi Bobby, menambahkan bahwa kunjungan ini adalah silaturahmi untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dengan Gubernur Aceh yang dianggap sebagai tokoh senior.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait