JAKARTA, iNewsPortal Aceh – Polemik perebutan empat pulau yang berada di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terus memanas. Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian sah dari wilayah Aceh berdasarkan data sejarah, geografis, dan administratif.
“Kalau pulau itu sebenarnya kewenangan Aceh, kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat. Sejak dahulu kalau itu memang punya Aceh,” tegas Muzakir Manaf, di Jakarta, pada Rabu (12/6/2025).
Empat pulau yang menjadi sengketa tersebut terletak di wilayah perairan yang berbatasan langsung antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut). Dia menilai bahwa klaim Sumatera Utara atas pulau-pulau itu seharusnya tidak perlu diperpanjang.
“Jadi itu memang hak Aceh dari segi geografi, sejarah. Tidak perlu dipermasalahkan,” lanjutnya.
Sebagai bentuk keseriusan, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, untuk mengkaji polemik tersebut.
Perselisihan ini memicu perhatian publik di dua provinsi, karena menyangkut batas wilayah administratif dan potensi sumber daya di kawasan tersebut. Pemerintah pusat pun didesak segera turun tangan agar konflik kewilayahan ini tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas.
Sementara itu, Pemerintah Aceh disebut sedang mempersiapkan dokumen dan bukti historis guna memperkuat posisi mereka dalam menghadapi potensi sengketa hukum yang mungkin timbul.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait