Menteri Hukum: Urusan Pulau Aceh di Mendagri, Kami Garap Revisi RUU Pemerintahan Aceh

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Pemerintah sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Revisi RUU Pemerintahan Aceh diambil di tengah kontroversi klaim empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang disebut-sebut masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa masalah batas wilayah ini bukan ranah kementeriannya. "Persoalan itu akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan domain Kementerian Hukum," terang Supratman saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/6/2025).

Ketika ditanya soal pernyataan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengenai keputusan perpindahan empat pulau tersebut, Supratman tidak memberikan jawaban rinci. Ia hanya menyatakan bahwa kementeriannya kini fokus pada persiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh.

"Tupoksi kami bukan di sini. Kami sedang mempersiapkan RUU tentang Pemerintahan Aceh," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network