JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Pemerintah sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Revisi RUU Pemerintahan Aceh diambil di tengah kontroversi klaim empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang disebut-sebut masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa masalah batas wilayah ini bukan ranah kementeriannya. "Persoalan itu akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan domain Kementerian Hukum," terang Supratman saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/6/2025).
Ketika ditanya soal pernyataan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengenai keputusan perpindahan empat pulau tersebut, Supratman tidak memberikan jawaban rinci. Ia hanya menyatakan bahwa kementeriannya kini fokus pada persiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh.
"Tupoksi kami bukan di sini. Kami sedang mempersiapkan RUU tentang Pemerintahan Aceh," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait