TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Seorang pria berinisial K (46) di Aceh Tengah ditangkap polisi atas laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (25/7/2025).
Pelaku diduga menggunakan modus pernikahan siri sepihak tanpa kehadiran wali atau orang tua anak tersebut untuk mengelabui korban yang masih berusia 15 tahun.
Setelah "menikah", pelaku membawa korban ke rumahnya dan memaksa melakukan hubungan suami istri.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, mengatakan bahwa pelaku melakukan pemerkosaan pada malam hari setelah “pernikahan” siri tersebut.
Selanjutnya Iptu Deno menjelaskan bahwa korban sempat berupaya melawan, namun tidak berdaya.
"Dua hari kemudian, pelaku kembali mencoba melakukan perbuatan serupa. Namun kali ini korban berhasil menghindar dan melarikan diri, lalu melaporkan kejadian yang dialami kepihak kepolisian", jelas Iptu Deno.
Akibat perbuatanya, saat ini K ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 200 kali, denda emas murni hingga 2.000 gram, atau penjara maksimal 200 bulan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait