PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru bakti berinisial MK (34) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap murid SMP Negeri 1 Bandar Baru.
Penangkapan berlangsung Senin (25/8/2025) sore usai polisi mengantongi bukti visum dan keterangan saksi.
Korban berinisial MFF (14), pelajar asal Gampong Baroh Musa, harus menjalani operasi di RSUD Pidie Jaya setelah gendang telinganya robek akibat ditepuk keras oleh pelaku.
Insiden terjadi Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB saat persiapan karnaval HUT RI di sekolah.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa pelaku mengaku nekat menampar kedua telinga korban karena kesal korban tak mau duduk saat diberi arahan.
“Berdasarkan bukti visum, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, kami menetapkan MK sebagai tersangka dan menahannya,” tegasnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara.
Polres Pidie Jaya menegaskan tidak akan mentolerir kekerasan terhadap anak, apalagi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi generasi muda.
Kasus ini menuai sorotan publik dan menjadi peringatan keras agar dunia pendidikan benar-benar menerapkan prinsip sekolah ramah anak, bebas dari kekerasan fisik maupun verbal.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait