Modus Rukiah Jadi Kedok, Pria Ini Diciduk Polisi Usai Cabuli Bocah

Endro Dwirawan
Pria berinisial JI (45), warga Singaran Pati, Kota Bengkulu, ditangkap polisi karena diduga mencabuli tetangganya, anak perempuan yang masih di bawah umur. (Foto: Istimewa).

BENGKULU, iNewsPortalAceh.id - Seorang pria berinisial JI (45), warga Singaran Pati, Kota Bengkulu, ditangkap polisi karena diduga mencabuli tetangganya.Korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur.

Modus pelaku mengaku memiliki karomah dan kemampuan melakukan pengobatan rukiah. Modus ini yang diduga menjadi cara untuk memikat korban.

Kejadian bermula saat orang tua korban datang ke rumah pelaku untuk mengobati kakak korban. Saat itu, korban ikut serta dan mulai mengenal pelaku.

Dari pertemuan tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya setiap kali korban datang ke rumahnya. Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh keluarga korban, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Tim Resmob Polresta Bengkulu segera menangkap pelaku di kediamannya.

Kepada polisi, JI mengaku tidak memaksa korban. Sementara, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu agar korban terpengaruh dan mau disetubuhi.

"Pelaku melancarkan bujuk rayunya agar korban terpikat dan mau disetubuhi oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, Senin (8/9/2025).

Saat ini, pelaku yang juga bekerja sebagai buruh harian masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network