ACEH, iNewsPortalAceh.id – Seorang oknum personel Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syariah, Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) terpaksa berurusan dengan petugas Satpol PP dan WH sendiri, setelah diamankan warga bersama pasangannya, AM (23).
Keduanya diduga melakukan perbuatan mesum atau berduaan tanpa hubungan non-muhrim.
Ironisnya, oknum WH tersebut dilaporkan baru sebulan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pasangan tersebut diamankan warga sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, sebelum diserahkan kepada petugas.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menetapkan oknum WH tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum WH dan pasangannya kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya terancam dikenai hukuman cambuk sesuai Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh, serta oknum TRA terancam dipecat dari statusnya sebagai P3K di Pemkot Banda Aceh.
Editor : Jamaluddin
