Bupati Aceh Tamiang Minta Payung Hukum, Bolehkah Kayu Sisa Banjir Dipakai Warga

Achmad Al Fiqri
Presiden Prabowo Subianto berbicara dengan Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi saat mengunjungi Aceh Tamiang. Foto: Ist/Dok

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id  – Pemanfaatan material sisa bencana sering kali menjadi dilema hukum di lapangan. Hal inilah yang mendorong Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Armia Pahmi, meminta ketegasan dan "fatwa" hukum dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait ribuan kayu gelondongan sisa banjir Aceh yang kini menumpuk di wilayahnya.

Dalam Rapat Koordinasi di DPR pada Selasa (30/12/2025), Armia melaporkan bahwa pihaknya telah berhasil menyingkirkan tumpukan kayu besar dari pemukiman dan pesantren ke pinggir sungai. Namun, ia tidak ingin langkah pemanfaatan kayu tersebut justru menjadi masalah hukum bagi masyarakat maupun jajaran pemerintah daerah di kemudian hari.

"Kami mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini? Apakah boleh diserahkan kepada kami untuk diolah menjadi papan, balok, atau kusen rumah warga? Perlu ada penegasan yang kuat agar kami tidak dipanggil-panggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) nantinya," ujar purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.

Armia menegaskan bahwa niatnya semata-mata adalah komitmen untuk membantu warga Aceh Tamiang yang membutuhkan material bangunan untuk pemulihan rumah mereka.

Selain masalah kayu, ia juga membawa kabar baik mengenai penanganan sisa bencana. Saat ini, proses pembersihan lumpur di ibu kota kabupaten telah mencapai 80 persen dan ditargetkan rampung total dalam dua hari ke depan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network